Muhammad bin Ahmad Abu Bakar ‘Ala al-Din
al-Samarqandi (w. 539 H.), penulis kitab Tuhfatul Fuqaha’ merupakan
salah satu pembesar ulama mazhab Hanafi. Al-Samarqandi dikenal punya putri berparas
cantik nan jelita serta berwawasan luas, bernama Fathimah.
Abdul Hayy al-Luknawi, penulis kitab al-Fawaid
al-Bahiyyah menyebut bahwa Fathimah mendalami fikih di bawah bimbingan
ayahnya langsung hingga ia pun hafal kitab Tuhfatul Fuqaha’, karya
ayahnya.
Pesona Fathimah sudah tak asing dan malah
sering kali menjadi perbincangan di kalangan para penguasa. Mereka pun
berlomba-lomba untuk meminang Fathimah kepada ayahnya, namun sayang ayahnya selalu menolak lamaran
mereka.
Sementara ‘Ala al-Din al-Samarqandi punya murid
bernama Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani. Al-Kasani bisa dibilang salah
satu santri al-Samarqandi yang paling tekun menimba ilmu dari sang guru. Bahkan
hari-harinya ia sibukkan dengan tak henti menekuni ilmu.
Berkat kegigihannya tersebut, akhirnya
al-Kasani menjadi pakar dalam ushul fiqh dan fikih. Tak hanya itu, ia pun juga
menulis buku fikih yang terkenal, Badai’ al-Shanai’ yang tak lain adalah
syarah dari kitab Tuhfatul Fuqaha’, kitab babon karya gurunya.
Al-Samarqandi begitu sangat terkesan penuh
bangga saat santri terbaiknya ini memperlihatkan kitab syarahnya. Gara-gara
inilah al-Samarqandi semakin tertarik padanya, kemudian al-Kasani diambil mantu
oleh gurunya sendiri untuk menikahi putrinya, Fathimah dengan mahar kitab Badai’
al-Shanai’ yang ditulisnya. “Udah menulis syarah kitab kiainya, malah
diambil mantu pula.” Komentar para ahli fikih di zamannya.
Setelah menikah, kepakaran Fathimah dalam fikih
turut berperan penting bagi karir intelektual sang suami, al-Kasani. Terbukti
dalam beberapa kasus tertentu, Fathimah malah memberikan koreksi atas
pandangan-pandangan al-Kasani yang dianggap kurang tepat.
Namun ada hal yang paling menarik di sini. Sebelum al-Samarqandi menikahkan putrinya, fatwa-fatwa yang ia keluarkan distempel dengan namanya dan nama putrinya (hal ini menandakan bahwa Fathimah sudah dianggap punya otoritas dalam mengeluarkan fatwa, bahkan sebelum menikah dengan al-Kasani).
Dan setelah al-Samarqandi menikahkan putrinya dengan al-Kasani, setiap fatwa yang ia keluarkan distempel dengan tiga nama sekaligus; namanya sendiri (al-Samarqandi), nama putrinya (Fathimah) dan nama mantunya (al-Kasani).
Sungguh punya keluarga produktif macam ini
adalah sesuatu yang selalu kita dambakan. Allahumma shalli ‘ala Muhammad.